Sunday, May 5, 2013

Pengertian Cyber Law dan Cyber Crime



CYBER CRIME & CYBER LAW
“Menuju Era Teknologi Informasi Di Indonesia”



Cyber Crime
            Cyber Crime atau kejahatan dunia maya dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
            Jenis-jenis cyber crime berdasarkan aktivitasnya:
1.      Hacker
Sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer. Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu sistem dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan syitem yang di temukannya.
2.      Cracker
Sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.
3.      Arp Spoofing
Teknik yang cukup popular untuk melakukan penyadapan data, terutama data username/password yang ada di jaringan internal.
4.      Carding
Berbelanja menggunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang dilakukan secara ilegal. Pelakunya biasa disebut carder.
5.      Defacing
Kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain.
6.      Phising
Tindakan kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-defacePhising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan passwordyang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
7.      Probing
Aktifitas yang dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
8.      Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
9.      Denial Of Service Attack
Suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
10.  Pelanggaran Piracy
Kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan public, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.
11.  Fraud
Merupakan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
12.  Gambling
Bisa disebut juga dengan perjudian atau mempertaruhkan sejumlah uang atau harta di dalam permainan, tujuannya mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula.
13.  Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak (child pornography).
14.  Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.


Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Cyber Crime
            Proses penegakan hukum pada dasarnya adalah upaya mewujudkan keadilan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui sistem peradilan pidana dan sistem pemindanaan. Pada dasarnya hak-hak warga negara yang terganggu akibat perbuatan melawan hukum seseorang akan diseimbangkan kembali.
      Oleh karena itu, peran masyarakat dalam upaya penegakan hukum terhadapcyber crime adalah penting untuk menentukan sifat dapat dicela dan melanggar kapatutan masyarakat dari suatu perbuatan cyber crime.
      Sampai saat ini, kesadaran hukum masyarakat Indonesia dalam merespon aktifitas cyber crime masih dirasakan kurang. Hal in disebabkan antara lain oelh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala dalam hal ini kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktifitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime.
      Mengenai kendala yang pertama yaitu mengenai proses penataan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penataan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum.
      Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, peran masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul. Misalnya, dalam sebuah masyarakat yang lack of information, datang seorang mahasiswa yang membawa seperangkat komputer dan di tempatnya yang baru ini, si mahasiswa memsan barang-barang mewah melauli carding. Oleh karena masyarakat tidak mengetahui dan memahami carding, maak tidak ada kecurigaan atas perbuatan si mahasiswa ini, bahkan sebaliknya masyarakat cenderung terkesan dengan pola tingkah mahasiswa dimaksud.
      Lain halnya dengan delik-delik konvensional seperti pencurian. Masyarakat secara umum telah mengetahui apa yang dimaksud dengan pencurian sehingga ketika ada warga masyarakat yang dicurigai akan melakukan pencurian, masyarakat sekitar dapat mengantisipasinya. Atau jika telah terjadi pencurian di dalam suatu kompleks masyarakat, warga sekitar segera melaporkan aparat kepolisian setempat.


Faktor Ketiadaan Undang-Undang Dunia Maya (Cyber Law) di Indonesia
            Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki duniacyber atau maya.
      Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang menliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu:
1.      Tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait, komponen ini menanganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2.      Tentang landasan penggunaan internet sebagai saran untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasaonline dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidiakn melaui jaringan internet.
3.      Tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
4.      Tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukun yang berlaku di masing-masing yuridiksi Negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sestem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.      Tentang aspek hukum yang menjamin dari setiap pengguna internet.
6.      Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.      Tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
            Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat sejak paruh tahun 90′an. Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.
            Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Bagi penulis, istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting, di dalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah ”cyber law”.
            Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.
      Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” menurut Jonathan Rosenoer adalah:
1.      Copy Right
Hak cipta adalah sebuah konsep hukum yang diberlakukan oleh sebagian besar pemerintah memberikan pencipta karya asli hak eksklusif untuk itu, biasanya untuk waktu yang terbatas.
2.      Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar.
3.      Defamation
Secara umum pencemaran nama baik adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan.
4.      Hate Speech
Adalah semua komunikasi yang meremehkan seseorang atau kelompok berdasarkan beberapa karakteristik, seperti ras atau orientasi seksual.
5.      Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas komputer)
6.      Regulation Internet Resource
Pengaturan Sumber daya internet seperti IP-address, domain name, dan lain-lain.
7.      Privacy (Kenyamanan Individu)
8.      Duty Care (Prinsip kehati-hatian)
9.      Criminal Liability (Tindakan Kriminal)
10.  Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
Isu procedural, seperti juridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
11.  Electronic Contract (Kontrak / Transaksi elektronik dan tanda tangan digital / elektronik)
12.  Pornography (Pornografi)
13.  Robbery (Pencurian melalui internet)
14.  Consumer Protection (Perlindungan Konsumen)
15.  E-Commerce, E- Government
Pemanfaatan Internet dalam aktifitas keseharian manusia, seperti e-perdagangan, e-penyelenggaraan-negara, e-perpajakan, e-pendidikan, dan lain sebagainya.

0 comments:

Post a Comment

© Template by Lakuin Ajadeh