Thursday, May 23, 2013

Langkah-langkah Mudah Cara Menginstall Windows XP

Naah.. sesuai pada postingan Kamu Klik yang Kamu Klik Berganti Konsep Blog (Satu Topik » Banyak Topik) dan inilah postingan Kamu Klik yang membahas selain Tutorial Belajar Blog, yakni tentang Komputer. Diawali dengan Langkah-langkah Cara Menginstall Windows XP.
Buat kamu yang belum tau cara menginstal windows xp atau lagi nyari-nyari artikel cara menginstall windows xp ini bisa membaca langkah-langkah cara menginstall windows xp dibawah.
Mungkin bagi sebagian orang hal ini sangat mudah tetapi bagi para pengguna awam ini sangatlah sulit karena faktor kebiasaan menginstal komputernya yang kurang. Artikel ini Kamu Klik buat untuk siapa saja yang ingin belajar cara menginstal komputernya sendiri dengan benar tanpa takut melakukan kesalahan karena tutorial ini Kamu Klik sertakan dengan gambar-gambar yang sangat mudah dimengerti.

Spesifikasi minimum hardware yang dibutuhkan:
  • Prosesor Pentium 1.5 Ghz/AMD yang setara
  • CDROM/DVDROM drive
  • RAM 128 MB
Yuk disimak Langkah-langkah Cara Menginstall Windows XP dibawah:
  • -Masukan CD Windows XP terlebih dahulu, kemudian kita masukan CD tersebut ke CDROM/DVDROM. Lalu restart computer, kemudian pada saat booting kita tekan tombol Delete pada keybord agar kita masuk ke BIOS (Basic Input Output System) komputer. Pada tampilan layar biasanya terdapat tulisan ‘Press DEL to run Setup’ bisa kita lihat pada gambar di bawah ini:


  • Lalu kita akan masuk pada BIOS kemudian pilih Boot pada menu dan pilih item Boot Device Priority seperti pada gambar dibawah ini:


  • Setelah itu Kita akan melakukan perubahan pada posisi 1st Boot Device yakni kita ganti dengan CDROM. caranya, klik ENTER lalu pilih CDROM. Lalu tekan F10 untuk menyimpan konfigurasinya. pilih YES, maka akan me-Restart.


  • Setelah pada tampilan berikut tekan Enter untuk lanjut pada proses instal.


  • Lanjut pada Lisencing Agreement tekan F8 untuk lanjut.


  • Pada gambar, posisi partisi belum terisi oleh sistem windows. Tekan Enter untuk menginstal langsung tanpa membuat partisi.


  • Atau jika membuat partisi, Tekan C untuk membuat partisi. Lalu masukan berapa besar kapasitas partisi yang di inginkan. dan tekan Enter untuk membuat partisinya seperti terlihat pada gambar.


  • Kemudian tekan Enter untuk melakukan proses instal.

  • Dan pilih NTFS file system (Quick) atau FAT file system (Quick) lalu tekan Enter.


  • Bila proses instalasi langkah diatas sudah benar maka akan tampil seperti gambar.


  • Setelah itu kamu sampai pada layar berikut klik Next.


  • Lalu isikan dengan Nama dan Organisasi Kamu kemudian tekan Next.

  • Disini Kamu akan mengisikan Produk Key atau Serial Number dari type windows Kamu tekan Next lagi.


  • Isikan nama komputer dan password untuk mengaksesnya lalu tekan Next.


  • Set Time Zone pada posisi (GMT+80:00) klik Next.


  • Typical settings: Pada option ini settingan jaringan akan dibuat default windows dan Custom settings: Untuk mensetting jaringan kamu secara manual lalu klik Next.


  • Bila kamu terhubung kejaringan local dengan domain pilih option Yes, lalu isi dengan nama DOMAIN yang sama dengan DOMAIN jaringan kamu dan sebaliknya jika tidak terhubung kejaringan atau terhubung tapi tanpa DOMAIN pilih option No, sekali lagi tekan Next.


  • Selanjutnya kamu tinggal mengklik Ok,Next,Skip dan Finish juga diminta mengisikan nama kamu. hingga kamu berada pada tampilan Dekstop Windows seperti dibawah ini. Sekarang Kamu tinggal menginstal driver hardware CPU Kamu.

Bagaimana ? mudah kan cara menginstall windows ? hehe.. silakan dipelajari, semoga bisa bermanfaat buat kamu :)

Sunday, May 5, 2013

Pengertian Cyber Law dan Cyber Crime



CYBER CRIME & CYBER LAW
“Menuju Era Teknologi Informasi Di Indonesia”



Cyber Crime
            Cyber Crime atau kejahatan dunia maya dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
            Jenis-jenis cyber crime berdasarkan aktivitasnya:
1.      Hacker
Sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer. Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu sistem dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan syitem yang di temukannya.
2.      Cracker
Sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.
3.      Arp Spoofing
Teknik yang cukup popular untuk melakukan penyadapan data, terutama data username/password yang ada di jaringan internal.
4.      Carding
Berbelanja menggunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang dilakukan secara ilegal. Pelakunya biasa disebut carder.
5.      Defacing
Kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain.
6.      Phising
Tindakan kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-defacePhising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan passwordyang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
7.      Probing
Aktifitas yang dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
8.      Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
9.      Denial Of Service Attack
Suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
10.  Pelanggaran Piracy
Kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan public, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.
11.  Fraud
Merupakan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
12.  Gambling
Bisa disebut juga dengan perjudian atau mempertaruhkan sejumlah uang atau harta di dalam permainan, tujuannya mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula.
13.  Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak (child pornography).
14.  Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.


Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Cyber Crime
            Proses penegakan hukum pada dasarnya adalah upaya mewujudkan keadilan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui sistem peradilan pidana dan sistem pemindanaan. Pada dasarnya hak-hak warga negara yang terganggu akibat perbuatan melawan hukum seseorang akan diseimbangkan kembali.
      Oleh karena itu, peran masyarakat dalam upaya penegakan hukum terhadapcyber crime adalah penting untuk menentukan sifat dapat dicela dan melanggar kapatutan masyarakat dari suatu perbuatan cyber crime.
      Sampai saat ini, kesadaran hukum masyarakat Indonesia dalam merespon aktifitas cyber crime masih dirasakan kurang. Hal in disebabkan antara lain oelh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala dalam hal ini kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktifitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime.
      Mengenai kendala yang pertama yaitu mengenai proses penataan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penataan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum.
      Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, peran masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul. Misalnya, dalam sebuah masyarakat yang lack of information, datang seorang mahasiswa yang membawa seperangkat komputer dan di tempatnya yang baru ini, si mahasiswa memsan barang-barang mewah melauli carding. Oleh karena masyarakat tidak mengetahui dan memahami carding, maak tidak ada kecurigaan atas perbuatan si mahasiswa ini, bahkan sebaliknya masyarakat cenderung terkesan dengan pola tingkah mahasiswa dimaksud.
      Lain halnya dengan delik-delik konvensional seperti pencurian. Masyarakat secara umum telah mengetahui apa yang dimaksud dengan pencurian sehingga ketika ada warga masyarakat yang dicurigai akan melakukan pencurian, masyarakat sekitar dapat mengantisipasinya. Atau jika telah terjadi pencurian di dalam suatu kompleks masyarakat, warga sekitar segera melaporkan aparat kepolisian setempat.


Faktor Ketiadaan Undang-Undang Dunia Maya (Cyber Law) di Indonesia
            Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki duniacyber atau maya.
      Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang menliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu:
1.      Tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait, komponen ini menanganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2.      Tentang landasan penggunaan internet sebagai saran untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasaonline dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidiakn melaui jaringan internet.
3.      Tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
4.      Tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukun yang berlaku di masing-masing yuridiksi Negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sestem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.      Tentang aspek hukum yang menjamin dari setiap pengguna internet.
6.      Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.      Tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
            Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat sejak paruh tahun 90′an. Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.
            Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Bagi penulis, istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting, di dalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah ”cyber law”.
            Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.
      Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” menurut Jonathan Rosenoer adalah:
1.      Copy Right
Hak cipta adalah sebuah konsep hukum yang diberlakukan oleh sebagian besar pemerintah memberikan pencipta karya asli hak eksklusif untuk itu, biasanya untuk waktu yang terbatas.
2.      Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar.
3.      Defamation
Secara umum pencemaran nama baik adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan.
4.      Hate Speech
Adalah semua komunikasi yang meremehkan seseorang atau kelompok berdasarkan beberapa karakteristik, seperti ras atau orientasi seksual.
5.      Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas komputer)
6.      Regulation Internet Resource
Pengaturan Sumber daya internet seperti IP-address, domain name, dan lain-lain.
7.      Privacy (Kenyamanan Individu)
8.      Duty Care (Prinsip kehati-hatian)
9.      Criminal Liability (Tindakan Kriminal)
10.  Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
Isu procedural, seperti juridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
11.  Electronic Contract (Kontrak / Transaksi elektronik dan tanda tangan digital / elektronik)
12.  Pornography (Pornografi)
13.  Robbery (Pencurian melalui internet)
14.  Consumer Protection (Perlindungan Konsumen)
15.  E-Commerce, E- Government
Pemanfaatan Internet dalam aktifitas keseharian manusia, seperti e-perdagangan, e-penyelenggaraan-negara, e-perpajakan, e-pendidikan, dan lain sebagainya.

ALGORITMA LUHN


Salah satu fungsi matematis komputasi yang bisa dipergunakan untuk memverifikasi keabsahan sebuah nomor kartu kredit adalah apa yang disebut dengan Algoritma Luhn. Algoritma Luhn adalah sebuah program algoritma cek digit kartu kredit yang dikembangkan oleh seorang ilmuan bernama Hans Peter Luhn. Sampai saat ini fungsi-fungsi dari algoritma ini masih berlaku untuk produk kartu kredit di berbagai negara termasuk di Indonesia. Anda bisa mencobanya sendiri nanti terhadap nomor kartu kredit yang Anda miliki. Algoritma Luhn ini membutuhkan 3 langkah utama yang sangat sederhana tetapi sangat luar biasa untuk membuktikan apakah sebuah nomor kartu kredit adalah palsu atau benar. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut: 1. Kalikan dua setiap nilai untuk digit posisi ganjil (1 - 3 - 5 - 7 - 9 - 11 - 13 - 15). Jika hasilnya lebih dari 9 maka kurangi dengan 9. Atau bagi yang suka main togel, hasilnya Anda carikan saja angka dasarnya. Karena dalam permainan togel bahkan ilmu pengetahuan angka dasar hanya ada 9 yakni 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9. Dan perhitungan togel untuk angka dasar adalah jika angka itu sudah melewati 9 maka tinggal ditambahkan saja lalu jadikan lagi angka awal. Contoh misalnya 10 = 1 + 0 = 1, 18 = 1 + 8 = 9, 45 = 4 + 5 = 9, dst. Setelah itu jumlahkan semua angka yang dihasilkan atau didapatkan. 2. Jumlahkan semua nilai untuk digit posisi genap atau Anda masukkan hasil langkah pertama menggantikan posisi digit sebelumnya. 3. Jumlahkan hasil langkah pertama dan kedua lalu bagikan dengan nilai 10. Jika habis terbagi maka nomor-nomor kartu kredit tersebut adalah valid (benar). Umumnya nomor kartu kredit memiliki 16 digit termasuk kartu kredit untuk pasar Indonesia. Tetapi untuk negara-negara tertentu mungkin saja ada kartu kredit yang nomornya di bawah 16 digit seperti 13 digit, 12 digit, dsb. Perlu diingat bahwa pengecekan valid atau tidaknya sebuah nomor kartu kredit biasanya dilakukan oleh mafia kartu kredit untuk mengetahui apakah sebuah kartu kredit bisa dipergunakan atau tidak. Pada waktu dulu ketika bank-bank atau penerbit kartu kredit belum memperketat sistem pengamanannya, pengecekan validitas sebuah nomor kartu kredit menjadi pekerjaan yang serius dan menantang. Alasannya karena waktu dulu hanya bermodalkan nomor sebuah kartu kredit kita bisa membobol rekening kartu kredit tersebut. Dulu transaksi lewat Internet cukup menggunakan nomor kartu kredit dan nama nasabah saja, terutama untuk negara-negara maju. Tentu saat ini sudah tidak bisa dipergunakan lagi. Butuh banyak lagi verifikasi lainnya seperti alamat penagihan, kode pengaman di belakang kartu, dsb. Praktek Cek Digit Algoritma Luhn Sekarang mari kita praktekkan saja teori algoritma Luhn ini. Perlu Anda ketahui bahwa dari rangkaian 16 nomor kartu kredit, seperti pembahasan kita sebelumnya bahwa nomor awal kartu kredit menentukan jenis kartu kredit tersebut. Jika awalannya adalah 4 atau 5 maka kartu kredit tersebut diterbitkan oleh lembaga perbankan atau istitusi keuangan. Boleh dikatakan jika awalannya 4 maka itu dari VISA, jika awalannya itu 5 maka dari MasterCard. Sekarang coba perhatikan nomor kartu kredit di bawah ini: Apa yang bisa Anda pelajari? Berikut ini adalah datanya seperti bentuk fisik kartu kredit yang sudah kita pelajari sebelumnya. 1. Kartu kredit tersebut adalah kartu kredit Citibank. Logonya tempak jelas. 2. Nama pemilik adalah L. Walker. Jelas nama orang bule dan 90% pasti warga negara asing. 3. Jenis kartu kredit adalah MasterCard. Logonya tercantum jelas. 4. Mr. Walker ini menjadi nasabah kartu kredit Citibank tersebut sejak tahun 2005 (05). 5. Kartu kredit tersebut berlaku kurang lebih 3 tahun. Berakhir 31 Januari 2008. 6. Nomor kartu kredit berjumlah 16 seperti lazimnya di berbagai negara. 7. Awalan nomor kartu adalah 5 dengan demikian sudah benar diterbitkan oleh Citibank (lembaga keuangan). 8. Karena dimulai dari angka 5 maka sudah pasti produk MasterCard. VISA dimulai dari angka 4. Dari data-data di atas, mari sekarang kita lakukan cek validitas nomornya menggunakan algoritma Luhn. Kita mendapatkan 16 nomor yakni: 5588 - 3201 - 2345 - 6789. Kira-kira menurut Anda, benarkah nomor kartu kredit tersebut? Atau jangan-jangan nomornya salah? Mari kita buktikan! Langkah pertama: Kalikan 2 untuk setiap nilai posisi ganjil. Kita mendapatkan: N = (5 X 2) + (8 X 2) + (3 X 2) + (0 X 2) + (2 X 2) + (4 X 2) + (6 X 2) + (8 X 2) N = (10 - 9) + (16 - 9) + (6) + (0) + (4) + (8) + (12 - 9) + (16 - 9) N = 1 + 7 + 6 + 0 + 4 + 8 + 3 + 7 N = 36 Langkah kedua: Jumlahkan semua nilai untuk posisi genap. Kita dapatkan: N = 5 + 8 + 2 + 1 + 3 + 5 + 7 +9 N = 40 Langkah ketiga: Jumlahkan hasil langkah pertama dan kedua lalu dibagi dengan 10. Kita dapatkan: N = (36 + 40) : 10 N = 76 : 10 N = 7,6 Karena hasil perhitungannya adalah tidak habis dibagi 10 yakni otomatis kartu kredit orang asing yang Anda dapatkan tersebut adalah palsu. Sampai di sini paham? Jadi jangan pernah percaya apalagi membeli nomor-nomor kartu kredit yang palsu yang ditawarkan lewat media Internet atau chatting sebelum Anda memverifikasikannya dengan algoritma Luhn ini. Sebenarnya dari contoh nomor kartu kredit di atas, secara naluri sudah bisa kita pastikan salah karena nomor-nomornya dicetak berurutan mulai dari digit ke-7 sampai ke-15 yakni 0123456789. Tidak pernah ada digit kartu kredit yang sedemikian urut. Biasanya iklan-iklan kartu kredit selalu menggunakan nomor urutan seperti ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Sekarang kita ambil contoh kedua. Andaikata Anda mendapatkan nomor kartu kredit seperti ini: 7889 - 8594 - 5435 - 5413. Dari data nomor ini bisa kita tahu bahwa kartu kredit tersebut bukan diterbitkan oleh lembaga perbankan tetapi perusahaan perminyakan atau institusi terkait. Dan jelas ini produk kartu kredit dari negara maju seperti Amerika dan bukan Indonesia. Saat ini di Indonesia hampir semua produk kartu kreditnya diterbitkan lembaga keuangan baik perbankan atau nonbank. Dan itu sebagian besar ya dikuasai oleh VISA dan MasterCard. Jadi boleh dibilang rata-rata berawalan 4 atau 5. Apakah nomor kartu kredit tersebut benar atau palsu? Kita ulangi saja pola seperti di atas tetapi dengan penjelasan yang lebih terperinci namun sedikit berbeda. Kalau di atas kita lakukan step by step dengan menghitung digit posisi genap, sekarang kita menaruh kembali hasil yang kita dapatkan di posisi ganjil dan langsung dijumlahkan. Kita tidak lagi menghitung angka digit posisi genap. Kita dapatkan nilai digit-digit posisi ganjilnya sebagai berikut ini: Digit 01 = 7 Digit 03 = 8 Digit 05 = 8 Digit 07 = 9 Digit 09 = 5 Digit 11 = 3 Digit 13 = 5 Digit 15 = 1 Berikutnya kita kalikan dengan 2 seperti contoh pertama. Jika mendapatkan hasil lebih dari 9 maka kita kurangi dengan 9 atau cari angka dasarnya. Dari hasil ini akan didapatkan: D 1 = 7 X 2 = 14, karena lebih dari 9 kita kurangi 9 menjadi 14 - 9 = 5 D 2 = 8 X 2 = 16, karena lebih dari 9 kita kurangi 9 menjadi 16 - 9 = 7 D 5 = 8 X 2 = 16, karena lebih dari 9 kita kurangi 9 menjadi 16 - 9 = 7 D 7 = 9 X 2 = 18, karena lebih dari 9 kita kurangi 9 menjadi 18 - 9 = 9 D 9 = 5 X 2 = 10, karena lebih dari 9 kita kurangi 9 menjadi 10 - 9 = 1 D11= 3 X 2 = 6, karena kurang dari 9 maka tetap dipertahankan = 6 D13= 5 X 2 = 10, karena lebih dari 9 kita kurangi 9 menjadi 10 - 9 = 1 D15= 1 X 2 = 2, karena kurang dari 9 maka tetap dipertahankan = 2 N = D1 + D3 + D5 + D7 + D9 + D11 + D13 + D15 N = 5 + 7 + 7 + 9 + 1 + 6 + 1 + 2 N = 38 Langkah pertama selesai dan kita lanjut ke langkah kedua. Kali ini saya ingin Anda langsung menaruh hasil pencarian angka dasar atau hasil akhir tersebut ke urutan nomor kartu kredit tersebut kembali menjadi nomor yang baru. Jadi istilahnya posisi ganjil kita kembalikan dengan 8 angka hasil yang kita dapatkan. Dengan demikian nomor kartu kredit tersebut berubah menjadi: 5879 - 7594 - 1465 - 1423. Harap Anda ketahui bahwa kita hanya menaruh kembali hasil posisi digit ganjil. Bukan berarti nomor dan jenis kartu berubah seolah-olah dari awal 7 menjadi 5 yakni dari lembaga perusahaan perminyakan menjadi lembaga perbankan. Tidak! Kita hanya memverifikasi nomor kartu kredit saja menggunakan algoritma Luhn. Sekarang kita jumlahkan semua angka-angka yang ada dan dibagikan 10. Kita dapatkan: N = (5 + 8 + 7 + 9 + 7 + 5 + 9 + 4 + 1 + 4 + 6 + 5 + 1 + 4 + 2 + 3) : 10 N = 80 : 10 N = 8 Dengan demikian nomor kartu kredit tersebut valid (benar) karena habis dibagi 10 yakni 8. Sampai di sini Anda bisa mengerti bahwa algoritma Luhn ini sangat sederhana tetapi begitu luar biasa. Perhitungan matematis komputasi yang begitu jenius dan unik. Anda bisa mencoba sendiri dengan nomor kartu kredit milik Anda atau yang Anda temukan di mana saja dengan dua teknik di atas. Cara perhitungan yang pertama atau kedua sama saja di mana jika hasilnya tidak habis dibagi 10 maka nomor kartu kredit tersebut palsu. Kalau Anda serius untuk mempelajari matematika atau algoritma Luhn ini, mungkin suatu hari Anda pun bisa memecahkan berbagai kode produk, kode pengaman, barcode, voucher pulsa, IMEI, dsb. Teruslah bersama kami untuk semakin dalam mengerti produk kartu kredit ini.
© Template by Lakuin Ajadeh